MANADO, Ketik24.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK) dikurung sejumlah pengurus dari 4 Konfederasi Serikat Buruh di rumah dinasnya selama kurang lebih 6 jam, Rabu (4/8/2025) malam.
Dalam pertemuan yang di gagas Gubernur Sulut ini, 4 Konfederasi, yaitu KSBSI (Konferderasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) dipimpin Jack Andalangi, KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) dipimpin Frans Eka Dharma, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dipimpin Ferdinand Lumenta dan KSPSI FSP-KEP (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan) dipimpin Rommy Wangka menghasilkan sebuah keputusan yang menunjukkan keberpihakan Gubernur Sulut kepada nasib buruh.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/8/2025), sebanyak 4 pimpinan Konfederasi Serikat Buruh memuji langkah positif yang diambil Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK).
“Kami memuji langkah positif yang telah diambil Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK) terhadap nasib Buruh di Sulut. Dari sekian Gubernur yang memimpin Sulut, baru di era Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK) yang menunjukkan kepedulian dan sikap membela nasib Buruh. Ini inisiatif dari Bapak Gubernur dan sangat jarang terjadi di Indonesia,” ujar Ketua KPBI Sulut, Frans Eka Dharma yang biasa disapa dengan nama Ances yang diamini 3 Ketua Konfederasi Serikat Buruh lainnya.

Aktivis Reformasi 1998 ini juga berharap, inisiatif yang diambil Gubernur Sulut seperti ini juga harus diterapkan dalam menyikapi masalah-masalah yang dialami masyarakat kedepannya.
Aktivis Buruh lainnya, Romel Sondakh mengatakan, langkah positif yang dilakukan Gubernur Sulut bukan untuk membungkam aktivis Buruh.
“Langkah inisiatif Gubernur Sulut yang berbincang dengan aktivis Buruh selama kurang lebih 6 jam ini menjadi tonggak sejarah dunia perburuhan di Sulut,” ujar Romel.
Menurut Romel, ada 4 hal penting yang telah diputuskan Gubernur Sulut terkait nasib Buruh.
“Gubenur telah menyetujui untuk membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Sulut, membentuk Satgas PHK Sulut dan membentuk Desk Ketenagakerjaan di Polda Sulut. Bahkan nantinya hingga ditingkat Polres,” beber Romel.
Gubernur Sulut juga mendukung Penegakan dan Penindakkan Hukum Ketenagakerjaan, tambah Romel.
“Gubenur juga akan melegalitas 4 hal penting tadi lewat Surat Keputusan (SK) Gubenur. Yang terpenting, langkah ini diambil Gubernur Sulut untuk membela nasib Buruh di Sulut,” pungkas Romel.
Dalam pertemuan tersebut, 4 Konfederasi Serikat Buruh sempat menyampaikan 15 issue terkait nasib Buruh, yaitu ;
- Sahkan UU ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw;
- Sahkan UU perlindungan pekerja rumah tangga;
- Sahkan UU perampasan aset dan miskinkan para koruptor;
- Tolak Upah Murah dan Naikan UMP, UMK tahun 2026 sebesar 8-10%;
- Tangkap dan adili pengusaha nakal;
- Pecat oknum pegawai dinas Tenaga Kerja yg bekerja secara tidak profesional dan menerima gratifikasi dari pengusaha
- Tolak kenaikan Pajak yg sangat memberatkan rakyat miskin;
- Tolak kenaikan tunjangan Anggota DPR dan turunkan tunjangan Anggota DPR baik di tingkat pusat sampai tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Mendorong Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pembentukan desk ketenagakerjaan di seluruh Polres se Indonesia dan terus memperkuat para kepolisian dalam menegakan hukum ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara;
- Menolak swit silang angkutan dlm kota Manado serta Copot atau non aktifkan oknum pegawai perhubungan Manado yg memasukan kendaraan angkot dari luar kota Manado beroperasi di dalam kota Manado;
- Mendorong pegawai Pengawasan di Dinas Tenaga Kerja bekerja secara professional dan bertanggungjawab dalam penegakan hukum / law enforcement ketenagakerjaan di Sulawesi Utara;
- Segera bentuk Satgas PHK;
- Mendorong pemerintah Provinsi dan kota kabupaten untuk menambah pegawai mediator di Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan dinas tenaga kerja kota kabupaten se Sulawesi Utara;
- Meminta Gubernur Sulawesi Utara, segerah menarik dan mengembalikan para pegawai-pegawai yang telah mengikuti Diklat mediator, diklat pengawasan, Diklat K3 ketenagakerjaan lainnya pada Dinas Tenaga Kerja, karena mereka mengikuti Diklat-diklat tersebut ditanggung oleh negara;
- Mendorong Gubernur harus mengambil sikap tegas dan mencabut surat ijin perusahan yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran yang merugikan buruh dan merugikan negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Aksi Demonstrasi yang akan digelar Konfederasi Serikat Buruh Kamis (4/8/2025) hari ini pun dibatalkan karena Gubernur Sulut telah mengeluarkan keputusan positif yang berpihak ke nasib Buruh.















