RSUP Prof RD Kandou Digugat Rp 2,5 M, Diduga Lalai Akibatkan Kematian Pasien

Alfianus A Boham, SH dari kantor hukum AAB & Partners, menggugat Direktur Utama dan Manajemen RSUP Prof dr RD Kandou serta Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 2,5 miliar
Alfianus A Boham, SH dari kantor hukum AAB & Partners, menggugat Direktur Utama dan Manajemen RSUP Prof dr RD Kandou serta Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 2,5 miliar
banner 120x600
banner 468x60

MANADO, Ketik24.Com – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof dr, R D Kandou Malalayang Manado digugat keluarga pasien senilai Rp 2,5 miliar.

Gugatan ini dilayangkan orangtua pasien alm. Gabriel Sineleyan (17), yaitu ; Novry L Sineleyan dan Jelly J Lumintang melalui kuasa hukumnya Alfianus A Boham, SH dari kantor hukum AAB & Partners., karena pihak RSUP Prof R D Kandou Malalayang Manado diduga lalai dan mengakibatkan kematian.

Dalam gugatannya, Alfianus A Boham, SH dan kawan-kawan menggugat RSUP Prof dr, R D Kandou Malalayang Manado dan Direktur Utamanya sebagai pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Selain itu, Keluarga pasien juga mengugat Kepala Instalasi Bedah Saraf RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, Kepala Instalasi ICU dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, cq. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan masing-masing sebagai pihak Turut Tergugat I, II dan III.

Pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou digugat secara materil sebesar Rp 500 juta dan immateril sebesar Rp 2 miliar.

Penasehat Hukum Alfianus A. Boham berpendapat, perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan hak subjektif orang lain; bertentangan dengan kesusilaan; dan bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat yang baik.

Peristiwa ini bermula ketika anak Penggugat alm. Gabriel Lerry Samuel Sineleyan pada 1 Maret 2025, menjalani operasi pertama di RS Siloam. Operasi di RS Siloam dilakukan karena anak Penggugat mengalami sakit kepala berat yang disertai penurunan kesadaran. Hasil pemeriksaan di RS Advent Manado, ditemukan indikasi adanya tumor otak.

Setelah operasi pertama, dokter menganjurkan untuk dilakukan operasi lanjutan (revisi kraniotomi) di rumah sakit dengan fasilitas bedah saraf lengkap, dengan rujukan medis, ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Malalayang pada 11 April 2025. RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Malalayang adalah sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Sulawesi Utara.

Tetapi, sejak 14 April hingga 7 Juni 2025, meskipun dokter spesialis bedah saraf telah menganjurkan agar segera dilakukan operasi ulang untuk menyelamatkan nyawa pasien, pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou dengan sengaja tidak melaksanakan tindakan medis tersebut, dengan alasan alat bor bedah tengkorak (craniotome drill) dalam keadaan rusak atau belum tersedia.

Namun, berdasarkan keterangan dari pihak Instalasi Bedah Saraf RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, serta pengakuan yang dikemukakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (16/6/2025), diakui bahwa alat bor tengkorak (craniotome drill) yang merupakan sarana pokok tindakan bedah saraf, ternyata mengalami kerusakan sejak awal 6 Mei 2025.

Padahal, permintaan tindakan operasi terhadap pasien Gabriel Lerry Samuel Sineleyan telah diajukan oleh dokter penanggung jawab dan keluarga pasien sejak pertengahan bulan April.

Dari fakta yang diungkapkan tersebut, terdapat selang waktu yang cukup panjang antara permintaan tindakan operasi dan saat alat dinyatakan rusak. Namun pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou tidak melakukan tindakan antisipatif maupun langkah administratif apa pun untuk menjamin terselenggaranya operasi sesuai indikasi medis.

Pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou dinilai lalai dan menimbulkan risiko fatal bagi pasien, hingga pasien meninggal dunia.

Pengakuan ini memperkuat bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja (kesengajaan pasif) dengan membiarkan pasien dalam kondisi kritis tanpa tindakan penyelamatan medis yang seharusnya dilakukan.

Alfianus A Boham, SH dan kawan-kawan menilai tindakan, kelalaian, dan sikap tidak profesional dari pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou merupakan pelanggaran terhadap standar pelayanan rumah sakit, kewajiban hukum dalam penyelamatan jiwa pasien, serta hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan manusiawi.

Namun, pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (12/11/2025), manajemen RSUP Prof R D Kandou dan tim hukumnya tidak menunujukan batang hidungnya, meski telah dipanggil secara sah dan patut oleh majelis hakim.

Kuasa Hukum penggugat dari kantor hukum AAB & Partners, Alfianus A. Boham, S.H, usai sidang dalam keterangannya kepada awak media menyebut langkah RSUP Kandou sebagai bentuk arogansi institusional dan pelanggaran terhadap etika hukum.

“Sikap RS Kandou hari ini sangat disayangkan, tidak terpuji, tidak profesional, dan menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati proses hukum. Ini bukan sekadar perkara administrasi, ini soal nyawa anak manusia yang direnggut karena kelalaian fatal,” tegas Boham dengan suara bergetar menahan emosi.

Menurut Boham, mangkirnya pihak tergugat semakin memperlihatkan kurangnya rasa empati dan tanggung jawab moral atas kematian Gabriel, yang disebut sebagai korban dari pengabaian medis di rumah sakit rujukan tertinggi Sulawesi Utara itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!