MANADO, Ketik24.Com – Salah seorang Pengacara Sulawesi Utara (Sulut), Rizky Hidayat, yang beberapa hari ini diberitakan sebuah media online di Manado akhirnya menemui Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Voucke Lontaan, Minggu (15/3/2026).
“Hari ini Saya datang menemui Ketua PWI Sulut Bapak Voucke Lontaan, untuk melakukan konsultasi tentang ketentuan Undang-undang Pers, Kode etik dan pedoman pemberitaan media siber terkait pemberitaan media dan karya jurnalis,” ujar Pengacara muda yang memiliki hobi otomotif ini ke sejumlah awak media usai berkonsultasi dengan Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan.
Rizky pun sempat membeberkan tentang dirinya yang jadi korban ketidak profesionalan seorang wartawan Manado berinisial DS.
“Beberapa hari ini Saya diberitakan sebuah media online dengan wartawannya Dance, yang menurut kaca mata hukum kami sudah tendensius menyerang pribadi dan profesi Pengacara. Dalam isi berita tersebut, banyak opini penulis yang mendiskreditkan pribadi Saya dan profesi Pengacara. Ini yang kami nilai sebagai perilaku tidak profesional,” jelas Risky.
Sementara itu, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan menanggapi positif kedatangan Pengacara Rizky Hidayat untuk berkonsultasi tentang ketentuan Undang-undang Pers, Kode etik dan pedoman pemberitaan media siber.
“Saya harus mengapresiasi jiwa besar seorang anak muda, berprofesi Pengacara, Rizky Hidayat, dengan datang berkonsultasi tentang Pers. Sekalipun menurut penjelasannya tadi ke Saya, saudara Rizky sudah mengaduKan media dan wartawan yang telah memberitakannya ke Dewan Pers,” jelas Voucke yang didampingi Ketua PWI Manado, Joppy Senduk.
Tadi saudara Rizky sempat menanyakan status keanggotaan wartawan tersebut di PWI, dan setelah kami melakukan verifikasi data keanggotaan, ternyata bukan anggota PWI Provinsi Sulut, tegas Voucke.
Voucke pun mengaku telah mempelajari naskah pemberitaan tentang Pengacara Rizky Hidayat.
“Tadi dalam pertemuan kami hampir 2,5 jam, Saya diperlihatkan naskah berita yang ditayangkan. Saya pelajari ada 3 berita. Memang sangat disayangkan, dari awal pemberitaan tidak lagi memenuhi kaidah jurnalistik, ketentuan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, kode etik jurnalis dan juga pedoman pemberitaan media siber,” jelas Voucke.
Menurut Voucke, seorang wartawan itu harus santun dalam menulis berita.
“Wartawan itu wajib santun dalam menulis berita. Hindari isi berita yang beropini, terutama yang mendiskreditkan dan menghakimi pribadi dan profesi, apalagi jika tidak memiliki bukti secara hukum. Saya selalu mengingatkan kepada wartawan anggota PWI, jangan menulis ketika hati dipenuhi emosi. Nanti jadi tidak berimbang,” jelas Voucke memberi saran.
Namun, mengadukan media dan wartawan ke Dewan Pers dinilai Voucke Lontaan adalah langkah bijak untuk memperoleh keadilan.
“Mengadu ke Dewan Pers itu hak setiap warga negara ketika merasa sebuah pemberitaan terhadap dirinya tidak memenuhi amanat undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Nanti dari jawaban dan rekomendasi Dewan Pers, Pengadu bisa menentukan langkah kedepannya,” terang Voucke.
Voucke pun sempat mengingatkan bahwa wartawan tidak kebal hukum.
“Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 (Januari 2026), mengatakan bahwa pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan terhadap wartawan, yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” jelas Voucke mengingatkan.
“Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 (Januari 2026) tentang pasal 8 UU Pers menegaskan wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat perdata atas produk jurnalistiknya. Selama mematuhi kode etik, sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui kriminalisasi,” jelas Voucke.
Perlindungan hukum bagi wartawan kata Voucke, bukanlah perlindungan yang bersifat absolut.
“Perlindungan hukum bagi wartawan itu bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang perlu digaris bawahi, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, yaitu tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers,” pungkas Voucke.















