Kuasa Hukum Aike Rakian Pastikan Kliennya Tidak Tersangkut Kasus Hukum, Penyebar Hoaks Akan Diproses Pidana

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, Ketik24.Com – Beredarnya unggahan di sejumlah platform media sosial yang menampilkan foto diduga Aike Rakian dengan narasi seolah-olah telah ditangkap dalam suatu perkara pidana dipastikan merupakan informasi yang tidak benar dan diduga merupakan bentuk fitnah yang sengaja disebarluaskan untuk merusak nama baik klien.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Aike Rakian, Alfianus A. Boham, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya berada dalam keadaan sehat, aman, tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, serta tidak pernah berstatus sebagai tersangka ataupun berhadapan dengan proses hukum sebagaimana yang diberitakan oleh akun-akun media sosial tersebut.

“Informasi yang beredar adalah berita bohong atau hoaks yang diduga sengaja dibuat untuk membentuk opini negatif dan merusak kehormatan serta reputasi klien kami. Sampai saat ini tidak ada satu pun proses hukum yang menempatkan Ibu Aike Rakian sebagai tersangka ataupun pihak yang sedang ditahan sebagaimana digambarkan dalam unggahan tersebut,” tegas Alfianus Boham melalui keterangan pers, Kamis (16/7/2026)

Menurutnya, tim hukum menduga foto yang beredar merupakan hasil rekayasa digital yang dipadukan dengan narasi provokatif sehingga dapat menyesatkan masyarakat. Penyebaran informasi tersebut dinilai bukan hanya menyerang pribadi kliennya, tetapi juga berpotensi merugikan kegiatan usaha serta kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang dipimpin oleh kliennya.

Alfianus Boham menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap sumber awal penyebaran konten tersebut. Seluruh bukti digital, mulai dari unggahan, tangkapan layar, identitas akun, hingga jejak penyebaran di berbagai platform media sosial telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga melakukan pendataan terhadap akun-akun media sosial yang secara sadar ikut menyebarluaskan, membagikan ulang, maupun memberikan komentar yang bersifat menghina, memfitnah, menghasut, atau seolah-olah membenarkan informasi bohong tersebut.

“Kami telah menginventarisasi berbagai akun beserta aktivitas digitalnya. Setiap unggahan, komentar, dan penyebaran ulang yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum telah kami dokumentasikan. Seluruh jejak digital tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti yang akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Alfianus Boham.

Ia mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi hukum. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau melakukan penghakiman terhadap seseorang tanpa dasar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas. Jangan menjadi bagian dari penyebaran hoaks hanya karena ikut membagikan atau memberikan komentar yang memperkuat fitnah tersebut. Setiap aktivitas di media sosial meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Alfianus Boham menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti membuat, menyebarkan, maupun turut memperluas penyebaran berita bohong tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kehormatan, nama baik, dan hak-hak kliennya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Harapan kami sederhana, agar ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan fitnah dan merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi setiap korban pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu,” pungkas Alfianus A. Boham, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!