DLH Manado Akui Tak Tau Ada Galian C Ilegal di Paal 2

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Joune Mailoor mengaku tak tau kalau aktifitas pematangan lahan di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paal 2, Kecamatan Paal 2 Manado telah berubah menjadi aktifitas Galian C ilegal.

Birokrat muda yang pernah menjadi pekerja media di Harian Komentar ini bersikeras jika pihak pengelolah dan pemilik lahan hanya melakukan pematangan lahan.

“Mereka mengajukan izin pematangan lahan. Mereka pun lagi dalam proses melengkapi. Jadi izinnya sementara di proses,” ujar Mailoor melalui sambungan telepon whatsApp 085256010***, Sabtu (2/9/2023).

Saat ditanya terkait masih berlangsungnya kegiatan pengurugan tanah dan jual-beli ke pihak lain atau lebih dikenal dengan Galian C, Mailoor mengaku tidak tahu menahu.

Namun anak buah Wali kota Manado ini berdalih pihaknya sudah memberi saran untuk pembersihan tanah.

“Kalau tanah dijual kita nda tau. Itu bukan torang pe (kami-red) urusan. Kami hanya sebatas memberikan saran pembersihan lahan di bawah. Pembersihan lahan agar menghindari potensi ancaman bencana. Kita sarankan juga mereka untuk membangun talud dengan sistem terasering,” jelas Mailoor.

Tapi anehnya, Mailoor pun sempat meminta wartawan Ketik24 agar menghubungi pengelola Galian C dan tidak perlu membuat ramai di media. Perilaku Kabid Mailoor terkesan membela dan pasang badan terhadap pelaku Galian C ilegal ini. Bahkan, Mailoor sempat mengungkapkan Ia takut kehilangan jabatan karena adanya kerterlibatan oknum Legislator kota Manado dari partai politik (Parpol) penguasa berinisisl JRM alias Jonas pada aktifitas Galian C tersebut.

Penjelasan Mailoor terkait saran pembersihan dan pembangunan talud dengan sistem terasering ini terkesan asal bunyi (Asbun) dan mengungkapkan kurangnya Pengawasan yang dilakukan DLH Manado.

Pantauan Ketik24 di lokasi, 1 unit eksavator tetap tampak melakukan pengurugan tanah di didinding bukit. Dengan cerdas, operator eksavator mengambil tanah dari bagian dasar untuk dimuat ke puluhan dump truk yang datang bergantian.

Kemudian bagian tanah dasar yang sudah berlobang karena tanahnya telah diangkut oleh dump truk, kemudian diisi kembali dengan tanah yang dikeruk dari dinding bukit yang nyaris berdiri dengan sudut 90 derajat.

Untuk diketahui, dari informasi yang berhasil dirangkum Ketik24, aktifitas galian C di Paal 2 tersebut di back up oleh 2 Legislator kota Manado berinisial LD alias Lucky dan JRM alias Jonas.

Kedua Legislator kota Manado ini pun disinyalir meraup untung ratusan juta rupiah dari aktifitas Galian C ilegal ini.

Aktivitas galian C yang tak mengantongi izin ini sempat berhenti karena diberitakan media online dan viral di media sosial.

Namun, selama kurun waktu 2 pekan ini tampak secara terang-terangan beroperasi siang dan malam tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Tak tampak rambu-rambu pengaman bagi ratusan pengendara yang melintasi Jl. Yos Sudarso.

Lahan pekuburan diatasnya pun terancam ambruk dan longsor, yang mengancam ratusan nyawa pengendara yang sehari-hari melintas di jalan raya dibawahnya.

Sisa-sisa material tanah yang berhamburan di aspal jalan raya pun setiap detik mengancam nyawa ratusan pengendara yang sehari-hari melintasi Jl. Yos Sudarso Paal 2.

Tak hanya itu, ratusan warga sekitar dan pengendara yang melintas pun terancam terserang penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) akibat polusi udara yang disebabkan material abu tanah dari kegiatan galian C tersebut.

Hasil penelusuran Ketik24, tanah urug dari lokasi Paal 2 ini dijual ke salah seorang pengusaha kota Manado dengan nilai ratusan juta rupiah untuk menimbun lahan bantaran sungai yang terletak tepat disamping pasar swalayan modern Fresh Mart di Jl. AA Maramis, Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget.

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.000,00 (seratus miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!