Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Talaud 4 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com –  Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menuntut mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) dengan pidana 4 tahun penjara dam denda Rp 200 juta dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (21/12/2021).

Jaksa KPK RI juga meminta SWM mengembalikan uang hasil gratifikasi selama menjabat Bupati Kepulauan Talaud sekisar Rp.10.845.500.000.

Sebanyak 62 BB diajukan untuk menguatkan dakwaan agar dapat menjadi fakta hukum dalam persidangan yang disampaikan jaksa.
SWM sendiri dijerat dengan Pasal 12b ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor.

Menurut Jaksa Penuntut, SWM selaku terdakwa dalam jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud telah mengarahkan para Ketua Pokja untuk memenangkan pengusaha tertentu dalam paket pekerjaan di Talaud selang periode 2015-2017.

Dimana selama tiga tahun tersebut yang menjabat Ketua Pokja secara berurutan yaitu Jhon Rianto Majampoh, Azarya Maatuil dan Frans Lua.

Ada beberapa unsur yang menurut pandangan Jaksa terbukti dalam persidangan yakni :

– Unsur pegawai negeri SWM didakwa dalam jabatan selaķu Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019

– Unsur menerima gratifikasiTerdakwa melalui Ketua Pokja yang ditunjuk meminta komitmen fee kepada pelaksana paket pekerjaan sebesar 10%. 

Diserahkan para ketua pokja secara langsung maupun orang dekat terdakwa.

– Unsur berlawanan dengan kewajiban selaku penyeleggara negara

– Unsur pengertian telah dibuktikan terdakwa menerima uang sebesar Rp 10. 845.500.000.

Menurut Jaksa Penuntut, meski SWM selaku terdakwa membantah semua keterangan yang diberikan para Saksi maupun tidak pernah meminta para Ketua Pokja meminta fee 10%, namun tidak dapat dibuktikan terdakwa.Dalam simpulannya Jaksa Penuntut menyatakan fakta yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, bahwa Terdakwa selaku Bupati tidak menjadi contoh yang baik selaku pejabat.

Sementara faktor meringankan, dibacakan jaksa bahwa SWM selaku terdakwa berkelakuan baik dan sopan selama dalam persidangan, mempunyai keluarga, sudah pernah dihukum.

Berdasarkan fakta yang menurut Jaksa terungkap dan terbukti dalam persidangan, jaksa penuntut KPK menuntut terdakwa :Terbukti melanggar  pasal 12b UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, UU 20 perubahan atas UU juncto psl 65 ayat 1 KUHP dan menuntut SWM dengan hukuman 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar 10 m 845 juta 500 ribu rupiah.

Setelah berkonsultasi dengan para penasehat hukum, nota pembelaan akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 6 Januari 2022.

Penulis/Editor : Simon Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!