Alat Berat Penambang Illegal CV MHS Kian Rusak Hutan Tanah Mahamu, Kapolres : Akan Kami Cek

Tambang Ilegal
Kapolres Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra
banner 120x600
banner 468x60

KETIK24.COM, Sangihe – Meski tak mengantongi legalitas ijin pertambangan dari instansi terkait, namun aktifitas penambangan ilegal oleh perusahaan tambang CV MHS yang menggunakan alat berat di wilayah Tanah Mahamu (Tanah Merah) Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, semakin masif merusak hutan

Hal itu diungkapkan salah satu warga penambang kepada Ketik24 bahwa para penambang rakyat sudah diusir dari lokasi penambangan Tanah Mahamu.

Dia juga menceriterakan, terdapat puluhan alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut dan telah membangun tempat pengelolaan emas seluas lapangan sepak bola.

“Torang penambang rakyat so diuser (di usir-red) dari sana. Padahal Torang (kami-red) cuma cari nafkah buat beli beras dan kebutuhan lainnya untuk keluarga kami,” tutur seorang Bapak muda yang meminta agar identitasnya tidak disebut.

Namun Kapolres Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra, saat dikonfirmasi terkait adanya aktifitas penambangan di lokasi Tanah Mahamu, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi.

“Makasih pak, akan kami cek. Setelah dicek kemarin (Senin 18/9/2023), alat berat yang ada di lokasi adalah milik PT TMS. Namun tidak ada aktifitas penambangan, hanya untuk pengelolahan lahan dll,” jawab Kapolres melalui pesan WA-nya, Selasa (19/9/2023).

Sementara sebutan penambang illegal yang saat ini sedang beroperasi di lokasi Tanah Mahamu dan sekitarnya, karena tidak mengantongi ijin prinsip dari Kementrian Kelautan Perikanan, yaitu melanggar UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil.

Pasal 35 UU tersebut menyatakan, dalam memanfaatkan wilayah pesisir pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat.

Sementara itu, gelombang penolakan atas perusakan lingkungan di Tanah Tampungang Lawo, terus disuarakan oleh aktivis pemerhati lingkungan Sangihe, Jull Takaliuang, melalui wadahnya Save Sangihe Island (SSI).

Ia bahkan menyatakan bahwa aksi perusakan lingkungan di wilayah Tanah Mahamu dan sekitarnya oleh penambang illegal dengan menggunakan alat berat terus saja berlangsung, dan terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum.

“Kenapa hanya penambang lain yang ditindak, sementara penambang yang saat ini dengan leluasa merusak lingkungan justru dibiarkan. Kami minta aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak pilih kasih,” beber Jull Takaliuang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!