Limen Ajak Masyarakat Dukung Perda Pandemi Covid 19

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mulai mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pandemi Virus Corona atau Covid 19.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kelurahan Ranomut (Liwas) Kecamatan Paal Dua kota Manado, Rabu (27/10/2021), Legislator Sulut Yongkie Limen mengajak masyarakat untuk mendukung Perda tersebut.

“Saya minta mari kita sama-sama selalu dukung program Pemerintah. Karena program Pemerintah selalu mengutamakan kepedulian kepada masyarakat,” ujar Limen.

Sementara itu, pakar hukum Sulut Toar Neman Palilingan SH MH yang juga Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjelaskan, dalam Perda ini akan diatur sedemikian rupa agar bisa mengatur bagi para pelanggar Protokol kesehatan pencegahan Pandemi Covid 19 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Ada beberapa hal yang akan diatur, baik dari pelanggaran administrasi sampai pada Pidana atau sanksi hukum bagi pelanggaran Protokol kesehatan dari Pemerintah,” ujar Palilingan.

Lanjutnya, ada juga sosialisasi Perda Fakir Miskin yang akan diatur dalam Perda ini agar masyarakat yang tergolong dalam masyarakat miskin bisa di biayai oleh Pemerintah.

“Sampai dengan anak terlantar akan dibiayai oleh Pemerintah, itulah yang yang diatur dalam Perda Fakir miskin,” pungkas Palilingan.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Tokoh masyarakat Bu Tahunusang (pelawak), pendamping dari Sekretariat DPRD Sulut dan sekitar 50 Masyarakat Kelurahan Ranomut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!