Liempepas Bersaudara Divonis Bersalah, Gerindra Sulut Koleksi Legislator Terpidana

dr. Christovel Liempepas (31) dan Indra Williams Liempepas, S.M (26)
dr. Christovel Liempepas (31) dan Indra Williams Liempepas, S.M (26)
banner 120x600
banner 468x60

MANADO, KETIK24.Com – Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tercoreng.

Sayangnya, pesta demokrasi 5 tahunan dicoreng oleh aksi tak terpuji dan dikategorikan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan Calon Anggota Legislatif Terpilih dari partai Gerindra, yaitu partai politik yang dipimpin Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.

Kemenangan fantastis pasangan Presiden-Wakil Presiden yang diusung Gerindra dan Golkar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Sulut juga harus ternoda oleh ulah tak terpuji calon anggota Legislatif terpilih, yaitu Liempepas bersaudara, yakni dr. Christovel Liempepas (31) dan Indra Williams Liempepas, S.M (26).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri nomor : 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd menyatakan Terdakwa I Indra Williams Liempepas, S.M dan Terdakwa II dr. Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum dan selanjutnya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Indra Williams Liempepas, S.M dan Terdakwa II dr. Christovel Liempepas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan.

Namun sangat disayangkan, Majelis Hakim PN Manado menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir.

Putusan Majelis Hakim PN Manado ini pun dibanding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Manado.

“Sesuai SOP dalam pedoman penuntutan, putusan Hakim PN Manado dibawah 2/3 dari tuntutan JPU,” tulis Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie, S.H melalui pesan whatsApp, Juni lalu.

Diketahui, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Manado menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Indra Williams Liempepas, S.M dan Terdakwa II dr. Christovel Liempepas, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidiar 1 (satu) bulan pidana kurungan; dan menyatakan agar para Terdakwa ditahan.

Tak hanya JPU, Penasehat Hukum Terdakwa I dan II, Kris Tumbel, SH, Viko Judi Saputro, S.H.,M.Ec.Dev, Agung Alexander, S.H. dan Sartika S. Ticoalu, S.H., dari kantor Krisvico Law Firm, yang beralamat di Jln. Pumorow No.29 Kelurahan Taas, Kecamatan Paal 2, Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/B/KVLF/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024.

Dalam bandingnya, Penasehat Hukum menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II yang adalah Pembanding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;

PH juga minta Majelis Hakim Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd dan membebaskan Pembanding dari segala Dakwaan dan Tuntutan serta memulihkan harkat dan martabat Pembanding.

Namun, putusan Majelis hakim PT. Manado yang diketuai Steery Marleine Rantung, beranggotakan Jootje Sampaleng dan Brivonne Maramis didampingi panitera pengganti Enda Maukar, yang dibacakan 10 Juli 2024 lali malah menguatkan putusan PN Manado tanggal 19 Juni 2024 Nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd yang dimohonkan banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manado.

Mengutip isi keputusan dari direktori putusan PT Manado, nomor 78/PID/2024/PT MND, disebutkan majelis hakim mengadili menerima banding penasihat hukum kedua terdakwa Christovel dan Indra Liempepas, yakni Viko Judi Saputro dan tim Jaksa Penuntut Umum, kedua menguatkan putusan PN Manado nomor 138 dari PN Manado, dan membebankan para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Nasib Liempepas bersaudara untuk duduk sebagai Wakil Rakyat di Jakarta dan Manado pun terancam batal.

Pasalnya, sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 48 ayat (1) huruf d menyebutkan : Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan : terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya ayat 4 dengan sangat jelas menyebutkan ; Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Diketahui, dr. Christovel Liempepas dan adiknya Indra William Liempepas, terseret dalam perkara pidana pemilu, karena melakukan politik uang di masa tenang, pada 11 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 di Sindulang.

Kasus ini kemudian dilaporkan saksi Hesly ke Bawaslu RI pada 16 April, setelah viral di media sosial pada 11 April 2024, kemudian diperiksa dan dinyatakan layak, lalu dilimpahkan kembali ke Gakumdu Manado, untuk diproses dan diperiksa. 

Kasus itu bergulir sampai ke PN Manado, dan akhirnya divonis bersalah di PN.

Namun Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding, dan majelis hakim memutuskan menguatkan putusan PN Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!