Dijadikan Tersangka, SK Alias Kaawoan Gugat Pra Peradilan Kejari Manado

Dugaan Tipikor Bansos
Kasi Pidsus Kejari Manado Evans Sinulingga, SE, SH, MH ; mantan Kadis SPM Manado SK alias Kaawoan ; Kajari Manado Wagiyo SH, MH (Foto Ki-Ka)
banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – SK alias Kaawoan, mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Kadis SPM) Kota Manado, yang dijadikan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19  tahun 2020 pada kegiatan pengadaan Ikan Kaleng tahap I sampai III  oleh Pemkot Manado melakukan perlawanan dengan menggugat pra peradilan (Praper) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

SK alias Kaawoan mendaftarkan gugatan nya ke Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) Kamis (21/9/2023) lalu dan ditetapkan dengan nomor perkara : 9/Pid.Pra/2023/PN Mnd.

Lewat gugatan Praper tersebut, SK alias Kaawoan menyatakan keberatan dan mempertanyakan Sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai Tersangka.

Pada sidang perdana yang digelar Selasa (3/10/2023) yangdipimpin Ketua Majelis Hakim Muh Alfi Sharin Usup, SH, MH, pihak Termohon, Kejari Manado pun tidak hadir. Sidang ditunda hingga Senin (16/10/2023) nanti.

Sebelumnya, Kajari Manado, Wagiyo SH, MH sendiri ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan Tersangka tersebut.

“Sudah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-3218/P.1.10/Fd.2/09/2023 untuk tersangka SK alias Kaawoan dan Surat Penetapan Nomor : TAP-3219/P.1.10/Fd.2/09/2023 tanggal 18 September 2023 untuk tersangka RI alias Rully. Kerugian negara diperkirakan sekisar Rp 7,5 Miliar,” jelas Wagiyo.

Mantan Kadis SPM Kota Manado SK alias Kaawoan ketika dikonfirmasi Ketik24 Sabtu (30/9/2023) mengatakan tetap menghormati proses hukum dari Kejari Manado.

SK alias Kaawoan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat dirinya sekarang ini adalah terkait pembayaran Ikan Kaleng ke pihak perusahaan PT. SMS Bitung yang belum terbayarkan oleh pihak Penyedia, yaitu RI alias Rully, yang merupakan Manajer Pemasaran PT. SMS Bitung, pada saat Bansos Covid-19 di tahun 2020, yang waktu itu dirinya sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Manado.

Penyaluran Bansos senilai Rp 27 Milyar tersebut dilakukan dalam 3 tahap, yang pertama disalurkan 75.000 KK, kedua 80.000 KK, tahap ketiga 75.000 KK.

“Perkara ini berawal karena pihak perusahaan PT. SMS belum menerima pembayaran sekitar Rp 3 Milyar lebih dari Penyedia. Sedangkan saya sebagai Kadis Sosial Kota Manado pada saat tidak berhubungan dengan pihak perusahaan dalam melakukan pembayaran karena ada pihak ketiga yaitu penyedia/pengadaan, RI alias Rully, dalam melakukan transaksi pembayaran dan sudah kita lunaskan semua, buktinya ada. Sampai-sampai pihak penyedia memalsukan tanda tangan saya, sehingga saya sudah laporkan ke Polda dan Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

SK alias Kaawoan mengungkapkan bahwa pihak Penyedia RI alias Rully pun telah menjalani hukuman pidana atas laporan perusahaan PT. SMS Bitung.

SK alias Kaawoan pun sempat mengungkapkan proses penentuan pihak Penyedia.

“Pihak penyedia sdh ada…Dinsos tinggal melaksanakan. Yang membawa bukan Dinsos namun yang siapkan Kaban BKAD Jhonly Tamaka. Sesuai SK Walikota, karena Dinsos hanya penyalur,” jelas Kaawoan.

Kaawoan pun sempat mengungkap tentang adanya udit BPKP dan BPK yang sudah menyatakan tidak adanya temuan.

“Tapi anehnya ada Tim audit dari BPKP yang berbeda, ini janggal sekali,” ujarnya.

SK alias Kaawoan pun mengaku pada tahun 2021 lalu Ia telah mengembalikan uang kelebihan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar ke kas Pemkot Manado.

Selain pengembalian sisa anggaran ke kas Pemkot Manado, SK alias Kaawoan pun mengungkapkan adanya pendampingan hukum dari Kejari Manado untuk pengadaan dan penyaluran Bansos ini.

Ia pun mengaku telah mendatangi Kejaksaan Agung untuk berkonsultasi. Hasil Konsultasi dari Jaksa Pengawas (Jamwas), ada kejanggalan atas dirinya dijadikan tersangka. Jaksa mempertanyakan penetapan tersangka yang seharusnya ada pelaku utama.

SK alias Kaawoan pun menantang Kasi Pidsus Kejari Manado agar membuktikan kalau dirinya terbukti bersalah.

“Buktikan kalau saya melakukan Korupsi, atau ada aliran dana masuk ke rekening saya, patut diduga ada Indikasi kasus ini titipan,” pungkas SK alias Kaawoan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!