Galian C Ilegal Paal 2 Masuk Polda Sulut, Pemilik Lahan, Pelaku dan Oknum Kabid DLH Manado Terancam di Bui 5 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Aktivitas Galian C Ilegal yang berkedok Pematangan Tanah di jalan Yos Sudarso Kelurahan Paal 2, Kecamatan Paal 2, Manado, yang beberapa kali diberitakan Ketik24 sejak Sabtu (2/9/2023) akhirnya masuk ke meja Kapolda Sulawesi Utara (Sulut).

Informasi yang berhasil dirangkum Ketik24, Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Sub Dit Tipidter) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sulut telah memintai keterangan beberapa pihak terkait.

Orang kepercayaan pemilik lahan The Suyono Thejakusuma berinisial M alias Maikel, yang menurut informasi di beberapa media adalah PenanggungJawab di lapangan telah dimintai keterangan oleh Penyidik Sub Dit Tipidter dari Ditreskrimsus Polda Sulut belum lama ini.

Selain M alias Maikel, salah seorang Kepala Bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pun dipanggil Penyidik untuk dimintai keterangan.

Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (LSM MJKS) Stenly Towoliu pun bersuara memberikan dukungan ke Polda Sulut untuk langkah penyelidikan lebih lanjut.

“Ini langkah maju buat Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Polda Sulut). Sebab, apa yang terjadi di Paal 2 adalah perusakan lingkungan dan itu dikategikan kejahatan lingkungan. Kami siap mendukung langkah hukum yang diambil Polda Sulut. Kami siap mengawal ini. Saya dan teman-teman media sudah mendatangi Polda Sulut pekan lalu dan menyerahkan bukti-bukti lainnya, ini wujud dukungan kami,” ujar Towoliu pekan lalu usai menyambangi Polda Sulut.

Menurut Towoliu, perusakan lingkungan dengan dalih investasi tidak boleh terjadi di Sulut.

“Pemerintah kota (Pemkot) Manado harus bisa lebih jeli melihat dari sisi positif untuk masyarakat. Investasi silahkan, tapi harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang diberitakan media online Ketik24, merupakan hal yang sangat positif yang diberikan insan pers untuk kemajuan kota Manado. Sudah langka kita temui kepedulian insan pers seperti pewarta media Ketik24 ini,” jelas Towoliu yang juga diketahui mantan wartawan sebuah televisi swasta ini.

Towoliu pun yakin warga kota Manado sangat membutuhkan investasi-investasi yang masuk agar kota Manado bisa lebih baik lagi.

“Ingat! Kami tidak pernah menolak investasi dari luar. Tapi selain mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku, lebih eloknya terlebih dahulu lihat dululah nilai investasinya dan manfaatnya ke masyarakat luas. Kalau hanya untuk membangun gedung atau rumah toko (ruko) kemudian dijual kembali, Saya kira bukan bentuk investasi seperti itu yang diperlukan masyarakat kota Manado. Terlebih diawal mereka sudah merusak lingkungan, jual bangunannya setelah itu hengkang dari Manado. Nanti masyarakat kota Manado yang menerima imbasnya dari alam. Uangnya mereka bawa keluar dari Manado. Wajib kita tolak investor begitu,” tegas Towoliu.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Tommy Aruan, SIK, SH ketika dikonfirmasi Ketik24 membenarkan telah memintai keterangan beberapa pihak yang berkaitan dengan aktivitas Galian C ilegal di Paal 2 Manado tersebut.

“Kita mintai keterangan,” jawab Aruan singkat melalui pesan whatsApp, Kamis (21/9/2023).

Dalam pemberitaan sebelumnya, aktivitas Galian C ilegal berkedok pematangan lahan ini sempat dibantah mati-matian oleh Kabid Tata Lingkungan DLH Manado, Joune Mailoor.

Kocaknya lagi, Mailoor mengaku tak tau kalau aktifitas pematangan lahan di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paal 2, Kecamatan Paal 2 Manado telah berubah menjadi aktifitas Galian C.

Ia bersikeras yang dilakukan di Paal 2 adalah Pematangan Lahan.

Namun belakangan, lewat pemberitaan beberapa media, Mailoor terkesan cuci tangan dan akhirnya mengakui dengan mengeluarkan pernyataan melarang aktivitas Galian C di Paal 2.

Bahkan Mailoor sempat mengakui ada keterlibatan 2 orang Legislator kota Manado berinisial LuD alias Lucky dan JM alias Jonas di Galian C ilegal tersebut. Mailoor pun sempat melontarkan kekhawatirannya akan kehilangan jabatannya karena adanya keterlibatan 2 Legislator kota Manado ini.

Berhembus kabar yang belum bisa diketahui kebenarannya, kedua Legislator kota Manado ini memiliki kedekatan dengan Wali Kota Manado Andrei Angouw.

Untuk diketahui, jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.000,00 (seratus miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!